:) Satyaku ku dharmakan dharmaku kubaktikan :)

Minggu, 06 April 2014

Penegak Bantara dan syarat'' pencapainnya

Penegak Bantara adalah tingkatan Syarat-syarat Kecakapan Umum pertama dalam satuan Pramuka Penegak sebelum Penegak Laksana. Golongan Pramuka Penegak yang belum menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU) Penegak Bantara belum dianggap sebagai Pramuka Penegak dan disebut sebagai “Tamu Ambalan”, atau “Tamu Penegak”

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mencapai tingkat Penegak Bantara, calon Penegak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.Rajin dan aktif mengikuti latihan Ambalan Penegak.
2.Telah mempelajari dan menyetujui Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
3.Mengerti dan bersungguh-sungguh mengamalkan Dasa Darma dan Tri Satya dalam kehidupannya sehari-hari.
4.Dapat memberi salam Pramuka dan tahu maksud dan penggunannya.
5.Tahu struktur organisasi dan Gerakan Pramuka dan Dewan Kerja Penegak dan Pandega.
6.Tahu tanda-tanda pengenal dalam Gerakan Pramuka.
7.Tahu arti lambang Gerakan Pramuka.
8.Tahu arti Pancasila.
9.Tahu sejarah dan arti kiasan warna-warna bendera kebangsaan Indonesia, serta dapat mengibarkan dan menurunkannya dalam upacara.
10.Dapat dengan hafal menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya bait pertama di muka orang banyak, dan tahu sikap yang harus dilakukan jika lagu kebangsaan diperdengarkan atau dinyanyikan pada suatu upacara.
11.Tahu arti lambang Negara Republik Indonesia.
12.Biasa berbahasa Indonesia di waktu mengikuti pertemuan-pertemuan Penegak.
13.Tahu arti dan sejarah Sumpah Pemuda.
14.Tahu perjuangan bangsa Indonesia dan rencana pembangunan Pemerintah.
15.Tahu susunan Pemerintah Republik Indonesia dari Pusat sampai ke Desa.
16.Dapat berbaris.
17.Selalu berpakaian rapi, memelihara kesehatan badan, dan memelihara kebersihan lingkungannya.
18.Tahu pentingnya bahan-bahan makanan yang bernilai gizi, dan dapat memasak makanan di perkemahan untuk sedikitnya 5 orang.
19.Tahu tentang penyakit-penyakit rakyat yang terpenting, dan tentang cara-cara pencegahannya.
20.Melakukan salah satu cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang.
21.Tahu adat sopan santun pergaulan Indonesia.
22.Memiliki buku Tabanas.
23.Setia membayar uang iuran kepada Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang diperolehnya dari usahanya sendiri.
24.Menguasai suatu keterampilan di bidang pertanian, bidang industri, atau bidang lain yang dipilihnya sendiri, tetapi yang dapat diharap kelak akan berguna bagi kehidupannya.
25.Dapat membaca jam dan menggunakan kompas.
26.Sudah pernah berkemah sekurang-kurangnya 4 hari berturut-turut.
27.Pernah ikut serta kerjabakti gotongroyong yang ditugaskan oleh Pembinanya.
28.Keagamaan (seuai dengan agama masing-masing)
a.Untuk Penegak yang beragama Islam :
1.Dapat mengucap Kalimat Syahadat dan tahu artinya.
2.Mengerti Rukun Iman dan Rukun Islam.
3.Melakukan sholat berjama’ah.
4.Tahu riwayat Nabi Muhammad saw.
b.Untuk Penegak yang beragama Katholik :
1.Tahu sakramen Permandian, sakramen Penguatan, sakramen Maha Kudus, sakramen Pengakuan Dosa (Tobat).
c.Untuk Penegak yang beragama Protestan :
1. Dapat dengan hafal menyanyikan 4 nyanyian Kristen.
2. Dapat mengucap do’a sederhana pada kesempatan tertentu.
3. Bersedia memimpin kelompok mempelajari Alkitab.
4. Mengetahui sekedar peraturan-peraturan Gereja.
d. Untuk Penegak yang beragama Hindu :
1. Dapat memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga dan golongan Penggalang di bidang pendidikan agama Hindu.
2. Tahu arti "Wiweka", "Sastra", "Aksara", dan mengerti arti "Tat Twam Asi".
e. Untuk Penegak yang beragama Budha :
1. Dapat memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga dan golongan Penggalang di bidang pendidikan agama Budha.
2. Mengerti dan dapat menyanyikan Parita-parita tersebut dalam SKU untuk Pramuka golongan Siaga dan golongan Penegak.

1.Rajin dan aktif mengikuti latihan Ambalan Penegak.
2.Telah mempelajari dan menyetujui Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR:  086  TAHUN  2005
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA

                           Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang       :
a.  bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka perlu dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga, dan oleh karena itu Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
 b.  bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sesuai Keputusan Munas 2003 nomor 09/MUNAS/2003 telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun 2004, sehingga Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 107 tahun 1999 perlu disempurnakan agar sesuai dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka tersebut;
c.  bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan keputusannya;
Mengingat         : 
1.  Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka tahun 2003 di Pontianak, Kalimantan Barat;
2.  Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
3.  Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 107 tahun 1999, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
Memperhatikan  : 
1.  Arahan Pimpinan Kwartir Nasional dan Andalan Nasional;
2.  Saran Kelompok Kerja Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
Pertama            :  Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka ini.
Kedua:               : Dengan berlakunya Keputusan Kwarnas ini, maka Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 107 tahun 1999 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketiga               :  Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan dan menyebarluaskan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini.
Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
                                                                                      Ditetapkan di       :   Jakarta.
                                                                                              Pada tanggal        :    31    Mei  2005
                                                                                              Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
                                                                                              Ketua,

                                                                                               Prof. DR. dr. H. Azrul Azwar, MPH

3.Mengerti dan bersungguh-sungguh mengamalkan Dasa Darma dan Tri Satya dalam kehidupannya sehari-hari.
Dharma
Dharma adalah :
Alat proses pendidikan sendiri yang progresif untuk mengembangkan budi pekerti luhur.
Upaya memberi pengalaman praktis yang mendorong pesertadidik menemukan, menghayati, mematuhi sistem nilai yang dimiliki masyarakat dimana ia hidup dan menjadi anggota.
Landasan gerak Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan melalui kepramukaan yang kegiatannya mendorong Pramuka manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong;
Kode Etik Organisasi dan satuan Pramuka, dengan landasan Ketentuan Moral disusun dan ditetapkan bersama aturan yang mengatur hak dan kewajiban anggota, pembagian tanggungjawab dan penentuan putusan.
Dasa Darma adalah ketentuan moral Pramuka atau watak Pramuka. Dasa Darma Pramuka itu berarti sepuluh tuntunan tingkah laku bagi Pramuka Indonesia yang berisi penjabaran Pancasila, agar para Pramuka dapat mengerti, menghayati, dan mengamalkannya dalam
Dasa Darma Pramuka itu
1.Ta: Takwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Sebagai
pribadi yang lemah, kita harus menyembah Tuhan YME. Dia adalah pencipta
yang ada di bumi dan di langit dan segala makhluk yang terlihat maupun
tidak terlihat. Sebagai pribadi lemah dan ciptaan-Nya, kita wajib
menjalankan perintah-Nya. Contohnya, sebagai muslim mengerjakan salat
lima kali sehari semalam, membaca Alquran, puasa, dan lain-lain.
2. Ci: Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
Selain sebagai makhluk pribadi, kita juga sebagai makhluk sosial.
Artinya, makhluk yang tidak bisa berdiri sendiri. Kita perlu teman,
bergaul, bertetangga. Kita tidak bisa hidup tanpa orang lain, kita
memerlukan bantuan orang lain.
3. Pa: Patriot yang sopan dan ksatria. Sebagai
Pramuka, kita harus berperilaku yang sopan. Tindak-tanduk dalam
bersikap dan bertutur kata mesti diperhatikan. Kesopanan melambangkan
pribadi seseorang di tengah-tengah pergaulan dalam masyarakat.
4. Pat: Patuh dan suka bermusyawarah. Dalam situasi
dan kegiatan apa pun, anggota Pramuka wajib taat dan patuh terhadap
aturan yang berlaku, dan dalam kegiatan Pramuka selayaknya
bermusyawarah dalam mengambil keputusan terbaik dan memuaskan.
5. Re: Rela menolong dan tabah. Pramuka senantiasa
rela dalam menolong tanpa membedakan agama, warna kulit, suku, dan
sebagainya, dan harus didasari oleh hati yang ikhlas, tulus, tanpa
diembel-embeli oleh sikap ingin dipuji. Dalam setiap perjuangan itu
seorang anggota Pramuka harus tabah menghadapi gangguan, tantangan,
halangan, dan hambatan.
6. Ra: Rajin, terampil, dan gembira. Anggota Pramuka
itu harus rajin melakukan sesuatu yang positif. Kegiatan ketika ia
berada dalam pembinaan Pramuka harus diimplementasikan dalam kegiatan
sehari-hari. Jangan rajin karena waktu penggodokan dalam kegiatan,
tetapi harus dibuktikan ketika ia di rumah, di sekolah. Dalam
melaksanakan kegiatan itu pun harus dilaksanakan dengan senang dan
gembira.
7. He: Hemat, cermat, dan bersahaja. Ada ungkapanyang mengatakan "hemat pangkal kaya". Betul sekali dengan berhemat,tidak menghambur-hamburkan uang untuk jajan, tidak berhura-hura untuk
kepentingan sesaat merupakan awal menjadi orang kaya. Pramuka harus
cermat dalam pengeluaran uang, memprioritaskan apa yang harus dibeli
atau didahulukan, dan mana yang tidak perlu janganlah dibeli. Meskipun
ia kaya, seorang Pramuka jangan sombong di depan orang lain, jangan
angkuh, bersahaja dalam bergaul.
8. Di: Disipilin, berani, dan setia. Anggota Pramuka
harus hidup dengan disiplin, baik dalam waktu belajar di sekolah,
bermain, dan sebagainya. Kalau Pramuka seperti itu maka hidup tak akan
percuma, tetapi akan berguna dalam mencapai cita-cita. Anggota Pramuka
harus berani karena benar, tetapi takut karena salah. Jangan berani
karena kesalahan, beranilah karena kebenaran. Pramuka harus setia
terhadap janji setianya karena itulah nilai-nilai luhur pribadi manusia.
9. Ber: Bertanggung jawab dan dapat dipercaya.
Setiap anggota Pramuka harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah
ia perbuat, jangan lari, jangan lempar batu sembunyi tangan. Ia harus
konsekuen karena ini adalah modal dari kepercayaan terhadap kita.
10. Suc: Suci dalam pikiran, perkataan, dan
perbuatan. Inilah pribadi manusia yang sejati, bersih pikiran, tidak
ada iri dan dengki.

Jika semua anggota Pramuka memahami itu semua, insya
Allah ia akan menjadi pribadi yang tangguh, bermanfaat bagi diri
sendiri, bangsa, dan negara
                                                                                             
Satya
Satya adalah :
Janji yang diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota Gerakan Pramuka setelah memenuhi persyaratan keanggotaan;
Tindakan pribadi untuk mengikat diri secara sukarela menerapkan dan mengamalkan janji;
Titik tolak memasuki proses pendidikan sendiri guna mengembangkan visi, intelektualitas, emosi, sosial dan spiritual, baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat lingkungannya.
Trisatya
Trisatya merupakan janji dan tiga kode moral yang digunakan dalam Gerakan Pramuka. Disebut trisatya karena mengandung tiga butir utama yang menjadi panutan setiap Pramuka.
Setiap kali Pramuka akan dilantik menuju tingkatan yang lebih tinggi atau dilantik untuk acara lainnya, diwajibkan melaksanakan upacara ucap ulang janji yang berupa pembacaan trisatya di depan sang saka merah putih. Kode Moral Trisatya digunakan oleh pramuka golongan penggalang, penegak dan pandega.
Trisatya untuk Penegak, Pandega, dan anggota dewasa selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila.
menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
menepati Dasadarma.
Pengertiannya:
a. Tri Satya merupakan janji seorang Pramuka yang harus di tepati.
b. Pramuka berjanji dengan Tri Satya, dengan sepenuh kehormatannya dan ia selalu berusaha memenuhi janjinya itu demi kehormatannya semata.
c. Kewajiban kepada Tuhan, jelas ia harus memeluk suatu agama yang dinyakini. Segala ajarannya dilakukan dan segala larangannya dihindarkannya.
d. Kewajiban kepada negara, seorang Pramuka akan selalu berusaha menjunjung tinggi kehormatan dan kewibawaan negaranya (Indonesia) dengan jalan tunduk kepada undang-undang yang berlaku, menghormati benderanya, melaksanakan dasar negaranya menghayati lambang negaranya, mengakui pemerintahannya, dan menghayati lagu kebangsaannya.
e. Mengamalkan Pancasila, dengan jalan melaksanakan dan menjalankan tuntunan tingkah laku dalam ajaran P-4.
f. Menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat, sudah dijelaskan dalam uraian Dasa Darma. Sedang mempersiapkan diri untuk membangun masyarakat, seorang penggalang harus mencari ilmu di sekolah dan pengetahuan di masyarakat agar kelak setelah dewasa ia menjadi manusia yang berguna. Segala ketrampilan ia pelajari sebaik-baiknya untuk persiapannya dikemudian hari.

4.Dapat memberi salam Pramuka dan tahu maksud dan penggunannya.
 Sikap :

Bersikap sempurna, tangan kanan pada pelipis kanan, jari rapat. (sikap menghormat).

Salam Pramuka diberikan kepada :
a. Sesama Pramuka, sebagai perwujudan persaudaraan.
b. Bendera Merah Putih, sebagai kedaulatan negara.
c. Kepala negara, sebagai kepala pemerintahan.
d. Lagu Indonesia Raya, sebagai lagu kebangsaan.
e. Pejabat pemerintah, sebagai pemegang pemerintahan.
f. Jenazah Pahlawan, sebagai perwujudan rasa duka cita dan perjalanan suci.
g. Ucapan janji Tri Satya dan Dwi Satya, sebagai ikatan persaudaraan
h. Panji-panji Pramuka, sebagai kesetiaan, kepada organisasi.
i. Guru, orang tua, dan pembina, sebagai rasa hormat atas pengabdian dan pengalamannya.

Salam Pramuka dilaksanakan dengan sikap :
a. Rajin (menurut aturannya).
b. Tertib (pada tempat yang layak).
c. Sempurna (tidak canggung).
d. Sopan (bermuka manis, gembira, dan tersenyum).                                                                     

5.Tahu struktur organisasi dan Gerakan Pramuka dan Dewan Kerja Penegak dan Pandega.       
 ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA
Ambalan Penegak
Ambalan Penegak beranggotakan paling banyak 40 orang.
Ambalan Penegak terbagi dalam satuan kecil yang disebut Sangga, masing-masing terdiri dari 5 - 10 orang.
Setiap Sangga dapat menggunakan Nama sesuai dengan aspirasi mereka, seperti ; Sangga Perintis, Sangga Penegas, Sangga Pendobrak, Sangga Pencoba, dan Sangga Pelaksana.
Masing-masing Sangga memilih seorang pemimpin Sangga, dan selanjutnya Pemimpin Sangga terpilih diberi kepercayaan untuk menunjuk wakil Pemimpin Sangga.
Para Pemimpin Sangga bermusyawarah untuk memilih salah seorang diantara mereka sebagai Pemimpin Sangga Utama, yang disebut PRADANA. Pradana memimpin Ambalan Penegak dan tetap merangkap jabatan sebagai pemimpin Sangga di Sangganya.

0 komentar :

Posting Komentar