:) Satyaku ku dharmakan dharmaku kubaktikan :)

Rabu, 11 Desember 2013

Pramuka Garuda Penegak

Pramuka Garuda Penegak
Pramuka Garuda ialah tingkatan tertinggi dalam setiap golongan Pramuka (Siaga, Penggalang,
Penegak,  Pandega).  Seorang  peserta  didik  yang  telah
mencapai tingkatan terakhir dalam golongannya, dan telah
memenuhi  persyaratan  SKK  Garuda,  berhak  mengajukan
permohonan  kepada  Kwartir
melalui  pembina  gudepnya  untuk
dapat  mengikuti  uji  kelayakan
untuk  dapat  naik  ke  tingkatan
Garuda.  Setelah  mengajukan
permohonan,  Kwartir  akan  mengevaluasi  peserta  didik  itu  tentang
kelayakan, baik dalam segi mental, ataupun sisi kelayakan persyaratan.
Setelah  dinilai  cakap  dan  memenuhi  persyaratan,  calon  Pramuka
Garuda  akan  wawancarai  oleh  tim  penguji  yang  terdiri  dari  tokoh
kwartir, gugus depan, guru, orang tua, dan tokoh masyarakat.
Setelah  lulus  tes  wawancara  dan  tes  kecakapan,  seorang  peserta  didik  akan  dilantik  menjadi
Pramuka Garuda. Pelantikan biasanya diselenggarakan bertepatan dengan hari  yang bermakna
khusus,  baik  bagi  peserta  didik  tersebut  ataupun  bagi  Gerakan  Pramuka,  semisal:  hari  ulang
tahun atau Hari Pramuka. Pelantikan umumnya dihadiri oleh Tim Penguji, orang tua dan tokoh
Pramuka.
Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Penegak
Seorang  Pramuka  Penegak  ditetapkan  sebagai  Pramuka  Garuda  jika  telah  memenuhi  syaratsyarat sebagai berikut:
1.  Menjadi contoh yang baik dalam gugusdepan, di rumah, di sekolah, di tempat kerja atau
di dalam masyarakat, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
2.  Memahami Undang-undang Dasar 1945.
3.  Telah menyelesaikan SKU tingkat Penegak Laksana.
4.  Telah  memiliki  Tanda  Kecakapan  Khusus  untuk  Pramuka  Penegak,  sedikit-dikitnya
sepuluh macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus, sedikitnya satu macam TKK
tingkat Utama dan tiga macam TKK tingkat Madya, yaitu :
5.  Lima buah TKK wajib yang dipilih di antara :
TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
TKK Pengatur Rumah
TKK Juru Masak.
TKK Berkemah.
TKK Penabung.
TKK Penjahit.
TKK Juru Kebun
TKK Pengaman Kampung
TKK Pengamat
TKK Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan, berenang, dan lain-lain.
6.  Lima buah TKK pilihan, yang dapat dipilih di antara TKK yang telah ditetapkan dengan
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
7.  Sedikit-dikitnya  sudah  tiga  kali  mengikuti  pertemuan-pertemuan  Pramuka  untuk
golongan Penegak, di tingkat ranting, cabang, daerah, nasional atau internasional.
8.  Tergabung  dalam  Satuan  Karya  Pramuka,  dan  dapat  menyelenggarakan  suatu  proyek
produktif  yang  bersifat  perorangan  atau  bersifat  bersama,  sesuai  dengan  Satuan  Karya
yang diikutinya.
9.  Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung Tabanas yang rajin dan teratur.
10.  Dapat  mempertunjukkan  kecakapannya  di  depan  umum  dalam  salah  satu  bidang  seni
budaya, atau membantu menyelenggarakan pertunjukan kesenian.
11. Dapat menjalankan dan memimpin salah satu cabang olah raga, yang dipilih dari cabang
olahraga atletik, renang, senam, bela diri, gerak jalan atau cabang olah raga lainnya.
12.  Pernah ikut serta dalam kegiatan memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan menilai
kegiatan pembangunan masyarakat di lingkungannya.
Tambahan
Pramuka  Garuda  adalah  sebutan  untuk  pencapaian  tingkat  tertinggi  dalam  kecakapan  untuk
setiap golongan peserta didik dalam Pramuka. Ketentuan mengenai penyelenggaraan Pramuka
Garuda  diatur  dalam  Keputusan  Kwartir  Nasional  Gerakan  Pramuka  nomor  101  tahun  1984.
Memang  aturan  tersebut  sudah  cukup  lama  dan  belum  pernah  ditinjau  kembali,  untuk  itu
Kwarnas Gerakan Pramuka perlu untuk melakukan review terhadap aturan tersebut. Peninjauan
kembali itu diperlukan dalam menyempurnakan aturan guna penyesuaian dengan perkembangan
gerakan  Pramuka  akhir-akhir  ini.  Bagaimanakah  perubahan  yang  hendak  dilakukan  oleh
Kwarnas, berikut artikel yang ditulis oleh Ka Kwarnas Gerakan Pramuka, Kak Prof. dr. Azrul
Azwar, M.PH. yang dimuat di situs pramuka.or.id.
PENDAHULUAN
Sebagaimana  yang  berlaku  pada  pelbagai  jalur  pendidikan  lainnya,  pendidikan  kepramukaan
yang termasuk dalam jalur pendidikan non-formal, sangat menghargai prestasi yang dicapai oleh
peserta didik. Ada  empat golongan peserta didik yang terdapat dalam pendidikan kepramukaann
yakni peserta didik siaga (7-10 tahun), penggalang (11-15 tahun), penegak (16-20 tahun) serta
pendega  (21-25  tahun).   Kepada  setiap  peserta  didik  dari  setiap  golongan  yang  diniilai
berprestasi diberikan penghargaan berupa tanda kecakapan
Pada  saat  ini   tanda  kecakapan  yang  dimiliki  oleh  Gerakan  Pramuka  banyak  macamnya.
Masing-masing  tanda  kecakapan  tersebut  memiliki  nilai  tersendiri  yang  secara  akumulatif
mencerminkan  prestasi  keseluruhan  setiap  peserta  didik.  Dari  banyak  tanda  kecakapan  yang
dimiliki  oleh  Gerakan  Pramuka  pada  saat  ini,  salah  satu  diantaranya  disebut  tanda  kecakapan
Pramuka  Garuda.  Pada  saat  ini  tanda  kecakapan  Pramuka  Garuda  adalah  tanda  kecakapan
tertinggi diantara pelbagai tanda kecakapan lainnya, yang diberikan kepada peserta didik dengan
prestasi istimewa, yang disebut Pramuka Garuda.
PENGERTIAN
Pramuka  Garuda  adalah  seorang  pramuka  yang  karena  prestasi  yang  dicapainya,   menjadi
teladan  bagi  pramuka  lain  dan/ataupun  generasi  muda  lain  disekitarnya.  Untuk  dapat  menjadi
Pramuka Garuda, seorang peserta didik harus memenuhi sejumlah persyaratan serta memiliki
tanda  kecakapan  Pramuka  Garuda.   Adapun  yang  dimaksud  dengan  persyaratan  disini  ialah
ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta didik untuk memperoleh tanda kecakapan Pramuka
Garuda, sesuai dengan golongan usianya.
Sedang  yang  dimaksud  dengan  tanda  kecakapan  Pramuka  Garuda  adalah  tanda  kecakapan
tertinggi  yang  diberikan  kepada  peserta  didik   yang  memenuhi  syarat  Pramuka  Garuda.
Sebagaimana  pemberian  pelbagai  tanda  kecakapan  lainnya,  pemberian  tanda  kecakapan
Pramuka  Garuda   sekali  gus  dimaksudkan  pula  sebagai  alat  ukur  dalam  menilai  keberhasilan
dalam  menyelenggarakan  proses  pembelajaran,  terutama  dalam  menerapkan  prinsip  dasar  dan
medoda kepramukaan
TUJUAN DAN SASARAN
SK  Kwarnas  No  101  tahun  1984  tentang  Petunjuk  Penyelenggaraan  Pramuka  Garuda
menyebutkan  bahwa  tujuan  pemberian  Tanda  Pramuka  Garuda  adalah  untuk  merangsang  dan
mendorong para Pramuka agar senantiasa lebih bersungguh-sungguh dalam mengamalkan satya
dan  darma  Pramuka  serta  melatih  diri  sehingga  dapat  menjadi  teladan  bagi  anggota  Gerakan
Pramuka maupun anak-anak dan pemuda lain
Sedangkan  sasaran  pemberian  Tanda  Pramuka  Garuda  dibedakan  atas  tiga  macam.  Pertama
menggiatkan setiap Pramuka untuk berusaha meningkatkan kecakapan dan keterampilan, sikap
dan tindakannya, sehingga dapat mempersiapkan diri menjadi tenaga pembangunan bangsa dan
negara.  Kedua,  mewujudkan  usaha  kegiatan  pendidikan  bagi  para  remaja  untuk  menerapkan
prinsip dasar dan metodik pendidikan kepramukaan. Ketiga, menarik minat Pramuka, anak-anak
dan pemuda lain agar mengikuti jejak Pramuka Garuda
PENGGOLONGAN
SK  Kwarnas  No  101  tahun  1984  tentang  Petunjuk  Penyelenggaraan  Pramuka  Garuda
membedakan Pramuka Garuda atas empat golongan yakni (1) Pramuka Garuda untuk Pramuka
Siaga,  (2)  Pramuka  Garuda  untuk  Pramuka  Penggalang,  (3)  Pramuka  Garuda  untuk  Pramuka
Penegak, serta (4) Pramuka Garuda untuk Pramuka Pandega
Pada saat ini disesuaikan dengan perkembangan gerakan kepramukaan tingkat nasional maupun
mancanegara,  sedang  disusun  konsep  Petunjuk  Penyelenggaraan  Pramuka  Garuda  yang  baru,
yang membedakan Pramuka Garuda atas lima  golongan. Kelima  golongan tersebut  adalah (1)
Pramuka  Garuda  Hijau  untuk  Pramuka  Siaga,  (2)  Pramuka  Garuda  Merah  untuk  Pramuka
Penggalang, (3) Pramuka Garuda Kuning untuk Pramuka Penegak), (4) Pramuka Garuda Perak
untuk  Pramuka  Pandega,  serta  (5)  Pramuka  Garuda  Emas  untuk  Pramuka  yang  telah  berhasil
meraih tiga Pramuka Garuda dalam tiga golongan yang berbeda
Di  luar  negeri,  jumlah  penggolongan  dan  penamaan  Pramuka  Garuda   agak  berbeda.   Di
Malaysia, Filipina, Korea dan Amerika Serikat dikenal hanya satu golongan Pramuka Garuda
yang  disebut  King  Scout  (Malaysia),  Eagle  Scout  (Filipina  dan  Amerika  Serikat),  serta  Tiger
Scout  (Korea),   yang  diberikan  kepada  Pramuka  Penggalang.   Sedangkan  di  Singapore  dan
Jepang  dikenal  dua  golongan  Pramuka  Garuda  yang  disebut  King  Scout  (Singapore)  dan  Fuji
Scout (Jepang) yang diberikan kepada Pramuka Penggalang dan Pramuka Pendega.
Untuk  hasil  yang  optimal,  perlulah   dipelajari  pelbagai  konsep  yang  saat  ini  ada,  sedemikian
rupa sehingga tidak menimbulkan salah interpretasi serta tidak sulit menerapkannya. Pertanyaan
mendasar  yang  perlu  dibahas,  setidak-tidaknya  mencakup  tiga  hal  pokok  yakni  (1)  Apakah
setiap golongan perlu ada Pramuka Garuda?, (2) Apakah perlu dibedakan nama Pramuka Garuda
untuk  setiap  golongan?  Serta  (3)  Apakah  perlu  dibentuk  penggolongan  baru  yakni  Pramuka
Garuda Emas?
PERSYARATAN
SK  Kwarnas  No  101  tahun  1984  maupun  draft  SK  Kwarnas  yang  baru  tentang  Petunjuk
Penyelenggaran Pramuka Garuda, telah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi
untuk  dapat  menjadi  seorang  Pramuka  Garuda.  Persyaratan  yang  dimaksud  dibedakan  sesuai
dengan  penggolongan  Pramuka  Garuda  yang  dianut.  Pada  SK  Kwarnas  No  101  tahun  1984,
persyaratan tersebut dibedakan atas 4 golongan. Sedangkan pada draft SK Kwarnas dibedakan
atas 5 golongan.
Pelbagai persyaratan tersebut, termasuk persyaratan yang berlaku di luar negeri, perlu dipelajari
sengan  sebaik-baiknya,  sehingga  tidak  nantinya  sampai  menimbulkan  salah  interpretasi  serta
tidak sulit melaksanakannya.
Hanya  saja  jika  diperhatikan  rumusan  perbagai  persyaratan  yang  saat  ini  ada,  baik  yang
tercantum dalam SK Kwarnas No 101 tahun 1984, maupun dalam draft SK Kwarnas, disarankan
kiranya  rumusan  dan  pengelompokan  persyaratan  dapat  lebih  disempurnakan.  Rumusan  dan
pengelompokan  persyaratan  yang  diusulkan  seyogiyanya  dapat  mengikuti  kebiasaan  yang
berlaku  di  lembaga  pendidikan,  yang  inti  pokoknya  disusun  berdasarkan  kompetensi
(competency based) yang penjabarannya dibedakan atas tiga ranah utama yakni :
Ranah  Kognitif,  yang  menguraikan   tentang  aspek  pengetahuan  yang  harus  dimiliki  Pramuka
Garuda.  Ranah  Afektif,  yang  menguraikan   tentang  aspek  sikap  yang  harus  dimiliki  Pramuka
Garuda. Ranah Psikomotor, yang menguraikan tentang aspek perilaku dan keterampilan yang
harus dimiliki Pramuka Garuda
HAK, KEWAJIBAN, PENILAIAN, PEMBERIAN, PEMAKAIAN DAN TANDA
KECAKAPAN
SK  Kwarnas  No  101  tahun  1984  maupun  draft  SK  Kwarnas  yang  baru  tentang  Petunjuk
Penyelenggaran  Pramuka  Garuda,  telah  menetapkan  sejumlah  hak  dan  kewajiban  Pramuka
Garuda.   Adalah  harapan  bersama  kiranya  kedua  rumusan  tersebut  dapat  dipelajari  dengan
sebaik-baiknya, sehingga tidak nantinya sampai menimbulkan salah interpretasi serta tidak sulit
melaksanakannya.   Khusus  untuk  rumusan  kewajiban,  disarankan  kiranya  pengelompokannya
dapat  disempurnakan,  yakni  mengikuti  pengelompokan  rumusan  kewajiban  yang  tercantum
dalam Trisatya Gerakan Pramuka, yang untuk lengkapnya ditambah dengan satu kewajiban lain
yakni  kewajiban  Pramuka  Garuda  terhadap  Gerakan  Pramuka.  Rumusan  dan  pengelompokan
kewajiban yang disarankan tersebut adalah :
Kewajiban terhadap tuhan
Kewajiban terhadap negara
Kewajiban terhadap sesama
Kewajiban terhadap diri sendiri
Kewajiban terhadap Gerakan Pramuka
Sama  halnya  dengan  hak  dan  kewajiban,  SK  Kwarnas  No  101  tahun  1984  maupun  draft  SK
Kwarnas yang baru tentang Petunjuk Penyelenggaran Pramuka Garuda, telah menetapkan pula
tata  cara  penilaian,  pemberian,  pemakaian  serta  tanda  kecakapan  Pramuka  Garuda.    Adalah
harapan  bersama  kiranya  semua  rumusan  tersebut  dapat  dipelajari  dengan  sebaik-baiknya,
sehingga  tidak  nantinya  sampai  menimbulkan  salah  interpretasi  serta  tidak  sulit
melaksanakannya.
WADAH PRAMUKA GARUDA
Salah satu masalah yang banyak dibicarakan dalam kaitan Pramuka Garuda adalah tindak lanjut
dari   keberadaan  Pramuka  Garuda  tersebut.  Pertanyaan  pokok  yang  sering  diajukan  adalah
bagaimana  dapat  memberdayakan   para  Pramuka  Garuda,  sedemikian  rupa  sehingga  potensi
yang dimiliki dapat dimanfatkan sebesar-besarnya bagi kemajuan Gerakan Pramuka.
Jawaban  terhadap   pertanyaan  ini  adalah  diperlukan  tersedianya  wadah  khusus  yang  dapat
menampung, mengorganisir, memberdayakan serta menyalurkan potensi para Pramuka Garuda.
Untuk ini draft SK Kwarnas yang baru tentang Petunjuk Penyelenggaran Pramuka Garuda telah
menetapkan perlunya wadah Pramuka Garuda dengan pengaturan sebagai berikut:
Nama dan Kedudukan
Pramuka  Garuda  Hijau  dan  Merah  dihimpun  dalam  Persaudaraan  Pramuka  Garuda  di  tingkat
Kwartir Cabang,
Pramuka Garuda Kuning dan Perak dihimpun dalam Persaudaraan Pramuka Garuda di tingkat
Kwartir Daerah,
Pramuka  Garuda  Emas  dihimpun  dalam  Persaudaraan  Pramuka  Garuda  di  tingkat  Kwartir
Nasional
Fungsi
Ajang silahturami sesama Pramuka Garuda,
Sarana pertukaran informasi dan berbagi pengalaman,
Membantu Kwartirnya dalam mengelola kegiatan program Peserta Didik,
Membantu Kwartirnya dalam meningkatkan jumlah dan mutu Pramuka Garuda
Status.
Wadah Persaudaraan Pramuka Garuda merupakan lembaga independen yang bukan merupakan
Lembaga Kelengkapan Kwartir
Nama dan lambang.
Nama  dan  lambang  Wadah  Persaudaraan  Pramuka  Garuda  ditentukan  oleh  anggota
Persaudaraan Pramuka Garuda masing-masing
Hubungan internasional.
Wadah  Persaudaraan  Pramuka  Garuda  di  tingkat  Kwartir  Nasional  dapat  menjalin  hubungan
dengan wadah yang serupa di tingkat Internasional
Memperhatikan  rumusan  yang  tercantum  dalam  draft  SK  Kwarnas,  agaknya  perlu  dipelajari
pelbagai aspek yang dicantumkan, khususnya tentang status, nama dan lambing serta hubungan
internasional, sedemikian rupa, sehingga tidak nantinya dikemudian hari sampai menimbulkan
permasalahan.
Khusus  untuk  hubungan  internasional,  pada  saat  ini  di  tingkat  internasional  memang  telah
terbentuk wadah persaudaraan Pramuka Garuda yang disebut dengan nama  Association of Top
Aceivement Scout  (ATAS). Asosiasi ini untuk tingkat Asia Pasifik pertama kali didirikan pada
tahun 2004 di Brunei Darussalam. Pada saat ini ketuanya adalah Mr Simon Rhee dari Korea dan
beberapa  Pramuka  Garuda  dari  Indonesia  secara  perseorangan  telah  terdaftar  sebagai  anggota
ATAS.
PENUTUP
Pendidikan kepramukaan yang tujuan utamanya adalah untuk membentuk watak, keperibadian
dan  pekerti  serta  keterampilan  generasi  muda,   sangat  menghargai  prestasi  yang  dicapai  oleh
peserta didik. Penghargaan terhadap prestasi tersebut diberijkan dalam bentuk tanda kecakapan
Pada saat ini tanda kecakapan yang dimiliki oleh Gerakan Pramuka banyak macamnya. Salah
satu  diantaranya  disebut  tanda  kecakapan  Pramuka  Garuda  yang  merupakan  tanda  kecakapan
tertinggi, yang diberikan kepada peserta didik dengan prestasi istimewa, yang  disebut Pramuka
Garuda
KEPUSTAKAAN
Azrul Azwar: Revitalisasi Gerakan Pramuka, Kwarnas, Jakarta, 2008
Kwarnas:  Anggaran  dasar  dan  Anggaran  Rumah  Tangga  Gerakan  Pramuka,  Kwarnas,
Jakarta 1999
Kwarnas: Petunjuk Penyelenggaran Gugusdepan Gerakan Pramuka, Kwarnas, Jakarta 2007
Kwarnas: Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda

0 komentar :

Posting Komentar